Minggu, 17 Agustus 2025

Gara-gara Cemburu Buta, Tulus Aniaya Suwarti Sampai Harus Diopname 6 Bulan

Kejadian itu bermula ketika Tulus dan istrinya hendak pergi ke Kecamatan Panggul, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB

Ilustrasi 

“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga. Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” ungkap Calvijn.

Ia mengatakan, sang istri mengalami luka berat hingga harus diopname selama enam bulan.

Karena tak terima, sang istri pun melaporkan sang sumai ke polisi, Jumat (27/9/2019).

“Dari tim polsek [Panggul] berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan. Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan sehingga bisa menangkap, menyidik, dan menahan,” kata dia.

Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap.

Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.

Baca: Anies Bantah Ada Kenaikan Anggaran Untuk TGUPP

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.

“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1`subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jalan Bareng, Tulus Mendadak Cemburu dan Aniaya Istri Gara-gara Bertemu Pria Ini

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan