Lima Pelaku Pencurian Truk Dibekuk, 2 di Antaranya 'Dihadiahi' Timah Panas
Dua pelaku di antaranya dihadiahi timah panas, usai melawan petugas dan berusaha melarikan diri
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Untuk KS, dia mengaku digunakan untuk beli sepeda motor dan jam tangan. Sementara pelaku yang lain, mengaku ada yang digunakan untuk beli senapan angin hingga baju baru," terangnya.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, onderdil truk yang dicuri, sepeda motor, handphone, jam tangan, hingga baju baru yang dibeli dari uang hasil kejahatan pencurian.
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Komplotan Pencuri Truk Dibekuk, 2 Pelaku Ditembak karena Melawan