Tukang Becak Bunuh Pria Muda, Korban Dianggap Perusak Hubungan dan Jadi Orang Ketiga
Seorang tukang becak membunuh pria muda berusia 21 tahun. Korban dianggap sebagai perusak hubungan pelaku dan pacarnya, serta menjadi orang ketiga.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Miftah
Budiono menganggap korban mengganggu hubungan antara dia dengan pacarnya.
"Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga.
Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai seorang wanita," ujar Bobby.
Dilansir Kompas.com, awalnya, pelaku dan korban bertemu di rumah PR, pacar Budiono, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, korban terlebih dulu mendatangi rumah PR.
Budiono dan korban terlibat pertengkaran hingga keduanya berkelahi.
Perkelahian berlanjut ke jalan karena korban berusaha menyelamatkan diri.
Jarak rumah PR dengan lokasi perkelahian sekitar 200 meter.
Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono menghabisi nyawa Achmad.
Melihat Achmad tersungkur, Budiono kemudian kabur menggunakan becaknya.
Pisau tersebut kemudian dibuang Budiono ke Sungai Brantas.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, penyidik mengategorikan tindakan Budiono sebagai pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat dalam Kondisi Sujud Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Korban Pembunuhan", "Jenazah dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Korban Pembunuhan Tukang Becak", dan "Ini Alasan Tukang Becak Bunuh Pria yang Jenazahnya Ditemukan dalam Kondisi Bersujud"