Tulus Aniaya Istrinya Sendiri Gara-Gara Cemburu, Begini Kronologinya
Terjadi aksi saling bentur-membenturkan kepala di atas motor sehingga membuat sang istri jatuh
Editor:
Eko Sutriyanto
“Dari tim polsek (Panggul ,red) berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan. Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Calvijn.
Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap. Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak mencari kebenaran dari kecurigaannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju dengan bercak darah yang dipakai korban ketika dianiaya.
“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek, AKBD Jean Calvijn Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Akibat Curiga dan Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Aniaya Istri Hingga Harus Diopname Enam Bulan