Polisi Temukan 6,99 Gram Sabu dari Tersangka Pengedar yang Ditembak
Penembakan dilakukan karena tersangka memberikan perlawanan yang bisa membahayakan petugas yang akan menangkapnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - ZA (37), pengedar sabu-sabu warga Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar ditembak personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (8/10/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penembakan dilakukan karena tersangka memberikan perlawanan yang bisa membahayakan petugas yang akan menangkapnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019) mengatakan tersangka berupaya memberikan perlawanan saat diminta untuk menyerahkan diri.
"Bukannya menyerahkan diri, tapi justru tersangka memberikan perlawanan. Bila, tidak diambil tindakan tegas dan terukur bisa membahayakan kami para petugas yang akan menciduknya," kata Boby.
Menurutnya, sebelum dilakukan pelumpuhan, pedagang sabu-sabu itu telah diperintahkan untuk menyerahkan diri baik-baik, dengan dilepaskan 3 kali tembakan peringatan.
Tapi, bukannya kecut dengan tembakan peringatan tersebut.
Baca: KBRI Manila: Perempuan WNI yang Bawa 8 Kg Sabu Segera Dipindahkan ke Quezon City
"Tapi, justru tersangka memberikan perlawanan dan dalam kondisi tertembak masih berupaya melarikan diri," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.
Dikatakan rencana penangkapan ZA, warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar ini, berawal dari penangkapan RF (25) warga Kecamatan Baiturrahman dan SB (35) pria Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, sehari sebelumnya, Senin (7/10/2019) malam, sekitar pukul 21.10 WIB.
"Kedua tersangka RK dan SB, ditangkap di Gampong Labuy, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Dari keduanya ditemukan satu bungkus sabu-sabu berukuran 0,21 gram yang ditemukan di bagian laci depan yang dikemudikan kedua tersangka," ujar AKP Boby.
Selanjutnya RF dan SB langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya.
Dari pengakuan keduanya, meluncur keterangan sabu-sabu 0,21 gram itu ingin digunakan bersama-sama dengan tersangka JD, yang kini buron.
Baca: Tiga Orang Ini Bawa 13 Kg Sabu Dari Aceh, Tertangkap di Cianjur
Lalu, keterangan lainnya yang keluar dari p kedua tersangka RF dan SB, barang terlarang itu dibeli seharga Rp 200 ribu dari ZA, dan lokasi transaksi itu berlangsung di Kecamatan Samahani, Aceh Besar.
Berbekal informasi yang diungkapkan kedua tersangka, RF dan SB, pengejaran pun dilakukan terhadap ZA yang diduga tidak tahu petugas telah menangkap tersangka RF dan SB.
Di bawah komandonya, lanjut AKP Boby, dirinya dan anggota opsnal Satuan Narkoba bergerak ke sasaran dan berhasil mendapati tersangka ZA, pedagang sabu-sabu itu berada di kawasan perbukitan dalam Kecamatan Samahani, Aceh Besar.