Pilkada Serentak
Warga Perbatasan Sulut Minta Kepastian Mendagri soal Pelantikan Bupati dan Wabup Talaud Terpilih
Dia berharap Mendagri menyelamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif.
Editor:
Hasanudin Aco
"Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal. Ini akhir masa jabatan sudah selesai 21 Juli 2019. Terlambat luar biasa. Bayangkan kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga diundur sekian bulan," ujarnya.
Jika Mendagri tidak mau melantik, pihaknya memohon Presiden bisa melantik bupati dan wabup Talaud terpilih di Istana Negara, karena ini menyangkut daerah perbatasan.
Karena, kata dia, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 164B.
"Penundaan pelantikan ini mempermalukan pemerintahan yang dipimpin Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla. Kami sangat tahu dan paham sekali bahwa Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla sangat menghargai demokrasi. Kami yakin Bapak Jokowi sangat memerhatikan rakyat kecil, apalagi daerah perbatasan yang perlu diayomi dan dilindungi," katanya.