Minggu, 7 September 2025

Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019) di kediamannya di Desa Bongas Indramayu

Kolase TribunJabar.id (Istimewa via Instagram @kang_supendi dan Tribunnews.com)
Bupati Indramayu Supendi yang diamankan Tim Penyidik KPK, empat orang lainnya juga dicokok. 

Bupati Indramayu Resmi jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat hingga Tanggapan Mendagri

TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019).

Bupati Indramayu, Supendi diamakankan KPK di kediamannya di Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat.

Dugaan sementara upaya Tim Penyidik KPK mengamankan Bupati Indramayu Supendi itu terkait gratifikasi sejumlah proyek pemda.

Berikut deretan fakta OTT KPK Bupati Indramayu yang berhasil dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Baru Delapan Bulan menjabat

Supendi menjabat sebagai Bupati Indramayu baru menginjak beberapa bulan.

Mengutip TribunJabar, Supendi baru resmi dikukuhkan menjadi Bupati Indramayu untuk masa jabatan 2016-2021 pada, Kamis (7/2/2019).

Saat itu ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Jalan Diponegoro No 22 Bandung.

Supendi dilantik sebelumnya menjadi Bupati definitif menggantikan Anna Sophana mengundurkan diri.

Hingga akhirnya ia dtunjuk Gubernur untuk melanjutkan masa jabatan Anna Sophana.

2. Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka.

Melansir TribunJakarta, Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp 200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan