Rabu, 8 April 2026

Kakak Beradik Bawa Sabu 12 Kilogram Milik Warga Nigeria

Kedua tersangka berinisial Mt dan Ia ini ternyata terikat hubungan darah yakni kakak beradik

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi tengah menunjukan barang bukti sabu-sabu sebersat 12,2 Kg 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan kilogram sabu-sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 12 Oktober 2019 di Bandara Husein Sastranegara Bandung dari dua orang kurir.

Ada dua orang yang diamankan saat ini berinisial Mt (23) dan Ia (40) warga Kota Depok.

"Keduanya membawa sabu-sabu seberat 12,2 kg di Bandara Husein Sastranegara Bandung oleh tersangka Mt,"ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10).

Kapolda menerangkan, setelah menahan Mt, polisi melakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat penguasaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada 13 Oktober di Jalan Jaksa, DKI Jakarta anggota menangkap perempuan berinisial Ia. Kemudian pada Senin 14 Oktober, ‎anggota mengamankan saksi berinisial H," kata dia.

Kedua tersangka merupakan warga Kota Depok‎.

Baca: Sabu 35 Kilogram Ditemukan dalam Mobil Avanza, Hendak Dibawa ke Medan

Mt berprofesi pengemudi ojek online dan Ia ibu rumah tangga.

Polisi tidak mempercayai keduanya menguasai sabu-sabu seberat 12,2 kg.

"Berdasarkan keterangan tersangka Mt, Ia dan saksi H, sabu-sabu itu dimiliki warga negara Nigeria berinisial S. Modusnya, membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah 1.000 Dollar AS atau Rp 14 juta," katanya.

Polisi kemudian mengejar pria asal S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu-sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober.

"Namun hingga saat ini, S yang sudah ditetapkan DPO tidak kunjung membawa barang tersebut," ujar dia.

Baca: 20,06 Gram Sabu Milik Warga Batuputih Ternyata Didapat dari Bandar di Sampang

Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun," kata Kapolda.

Belakangan diketahui, kedua tersangka berinisial Mt dan Ia ini ternyata terikat hubungan darah dan keluarga.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved