Minta Tebusan Bitcoin, Hacker asal Sleman Kantongi Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS
BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).
Editor:
Sanusi
(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS"