Sabtu, 13 September 2025

Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer

Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Editor: Choirul Arifin
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). 

"Lalu pada 2 Agustus 2013 atas persetujuan dari terdakwa PT Darma Utama Metrasco kepada PT BNI tbk untuk mendebet rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan adalah sebesar Rp 2.880.574.000," jelas JPU Rosinta.

Namun kemudian setelah PT BNI Tbk melakukan pendebetan sebesar Rp. 730.000.000 dari rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco tersebut namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak juga ada melakukan pembayaran dana yang sudah terpakai.

Bahkan Pihak PT.BNI tbk telah melakukan somasi sampai tiga kali namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak mengembalikan kekurangan dana sebesar Rp 2.880.574.000 tersebut ke PT BNI tbk cab Medan bahkan telah digunakan terdakwa untuk keperluan daripada operasional PT Darma Utama Metrasco tersebut.

"Akibat dari perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," pungkas Rosinta.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pegawai BNI 46 Salah Transfer Rp 3.6 Miliar, Nasabah Divonis Bersalah Denda Rp 4 Miliar,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan