Di Depan Jaksa, Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta
Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta
Editor:
Hendra Gunawan
Bahkan, ia juga menyebutkan mendengar adanya percakapan negosiasi antara orang tua terdakwa dengan Akhiruddin dan Arifin.
"Ya saya ada yang nampak antara Jefri dan Akhirudin yang menelefon orang tuanya untuk negosiasi. Saya tidak tahu itu nelefon pakai hp siapa. Tapi setelah diperintah oleh Akhiruddin saya sempat ambil uang itu bersama Tanggok. Tapi tanggoknya melarikan diri, saya yang ketangkap," cetusnya.
Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya dimana keempat terdakwa terus membantah keterangan semua saksi yang bersaksi di persidangan.
Mulai saksi korban, saksi dari personil Polrestabes Medan yang menangkap hingga keterangan BAP Kanit Reskrim juga dibantah.
Sebekumny, dalam dakwaan JPU Arta Rohani Sihombing, keempatnya ditangkap pada 26 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai kota Medan.
“Melakukan perbuatan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang” ungkap Jaksa Arta
Kejadian bermula pada 26 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dimana terdakwa Arifin Lumban Gaol datang ke Jalan Mamia Bromo Medan dan bertemu dengan terdakwa Akhirudin Parinduri dan Terdakwa Jefri Panjaitan.
lalu Akhirudin mengatakan kepada terdakwa Arifin ”Bang, kita mau ada kerja, menangkap Narkotika”, lalu terdakwa Arifin menjawab :”Sudah hubungilah rusamu dimana ketemu, biar kita kerjakan”.
"Selanjutnya Akhiruddin pun menghubungi orang yang dikatakan sebagai pemberi informasi, kemudian Akhiruddin mengatakan kepada Arifin 'Bentar lagi kita bergerak," tutur Jaksa.
Setelah itu Arifin dengan mengendarai sepeda motor Yamaha bersama dengan Jefri berboncengan dengan Akhiruddin pergi menuju Jalan Halat Simpang AR Hakim Kota Medan untuk menunggu melintas target yang akan ditangkap.
Lalu sekira pukul 03.45 WIB, saksi M. Irfandi yang merupakan target melintas dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoppy.
"Kemudian terdakwa Arifin, Akhiruddin dan Jefri menangkap saksi Irfandi dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 kotak minyak GPU yang berisi 1 set alat penghisap sabu-sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motor," ungkap JPU Arta.
Kemudian ketiga oknum terdakwa sepakat untuk tidak membawa saksi M. Irfandi ke Polsek Medan Area.
Kemudian terdakwa Arifin menghubungi terdakwa Deni Pane (berkas terpisah) dan mengatakan :”Bang ke Gedung Arca dulu bang, bawakan kereta tersangka ini.
"Lalu Deni menjawab :”Iya bang bentar”, kemudian Deni datang ke Jalan Gedung Arca Medan tepatnya di depan kantor penggadaian dan ditempat tersebut bertemu dengan ketiga polisi serta Irfandi dan Putri Intan Sari Siregar (belum tertangkap)," jelas Jaksa.