KRONOLOGI Guru Ajak Siswi SMK Hubungan Intim Bertiga, Awalnya Jalan-jalan lalu Diajak ke Kos
Kronologi kasus guru honorer dan tenaga kontrak BKPSDM Buleleng ajak siswi SMKA hubungan intim bertiga, awalnya jalan-jalan lalu diajak ke kos.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Miftah
"Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," ujar Novi.

Sementara itu, Wartayasa mengaku ia mengajak V ikut hubungan intim bertiga dengan Novi karena ingin mencoba adegan-adegan yang ada dalam film dewasa.
Mengutip Tribun Bali, Wartayasa mengatakan awalnya ia hanya bercanda.
Ia mengirimkan video dewasa berisikan hubungan intim bertiga pada Novi.
Berawal dari candaan itu, Novi kemudian berinisiatif mengajak V yang kemudian diiming-imingi akan dibelikan kebaya.
"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga."
"Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," aku Wartayasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis.
Baca: Fakta Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswi SMK,Awalnya Diraba-raba & Tonton Ini
Baca: Masih Misterius, Penyebab Kematian Paskibra Desak Putu Tiara Belum Diketahui, Sampel Darah Diteliti
Kepala BKPSDM Buleleng kaget
Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, mengaku kaget saat mendengar seorang pegawainya diciduk polisi karena hubungan intim bertiga yang melibatkan anak dibawah umur.
Dilansir Tribun Bali, Wisnawa mengatakan ia tidak menyangka jika Wartayasa yang dikenal rajin melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media."
"Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget."
"Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Wisnawa, Kamis.
Berdasarkan keterangan Wisnawa, Wartayasa masuk menjadi pegawai kontrak di BKPSDM sejak 2010.
Wartayasa terancam akan kehilangan pekerjaannya jika terbukti bersalah melakukan perbuatan tak senonoh.
"Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas."
"Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," tegas Wisnawa.
Sementara itu, Novi diketahui baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tempat ia bekerja.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)