Kasus Penipuan Gunakan Bukti Transfer Palsu Sedang Marak, Ini Imbuan dari OJK
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan tersebut
TRIBUNNEWS.COM - Penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu yang merugikan para penjual online sedang marak terjadi belakangan ini.
Di Solo, Tribunnews.com menemukan tiga kejadian dengan modus penipuan serupa.
Baca: PT Kerjasama Untuk Negeri Lakukan MoU dengan OK OCE
Tribunnews.com mencoba menggali lebih dalam terkait kasus tersebut kepada pihak yang terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Tito Adji Siswantoro mengatakan saat ini modus penipuan dengan merekayasa bukti transfer memang sedang marak, Minggu (10/11/2019).
Namun, Tito menyebutkan, hingga saat ini belum ada yang melapor secara langsung ke OJK Solo.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan tersebut.
"Kami cuma mengimbau atau menyarankan saja, kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati karena memang sekarang ini banyak modus penipuan dengan merekayasa bukti transfer," kata Tito melalui sambungan telepon.
Tito menyebutkan, sistem belanja online yang populer saat ini dimanfaatkan oknum penipuan untuk memperoleh uang melalui rekayasa bukti transfer.
Wakil Kepala OJK Solo tersebut menyarankan penjual online untuk mengecek saldo atau riwayat transaksi setelah menerima bukti transfer dari pembeli.
Ia juga menyebutkan, masyarakat akan lebih terbantu jika memanfaatkan fasilitas dari perbankan, seperti m-banking atau notifikasi melalui SMS dari bank.
"Kan sekarang bisa tuh lewat m-banking atau dengan mengaktifkan notifikasi yang diberikan perbankan. Jadi hati-hati kalau menerima transfer, harus dicek dulu," ujar Tito.
Tito pun menyarankan para korban untuk melaporkan penipuan tersebut ke polisi dengan melampirkan foto bukti transfer serta nomor yang digunakan untuk melakukan modus penipuan.
Selain itu, pelapor juga disarankan mencetak riwayat transaksi untuk memperkuat bukti.
Ia menyebutkan, OJK akan menyosialisasikan modus-modus penipuan seperti ini.
Baca: Finmas Resmi Mendapatkan Izin dari OJK
Sosialisasi yang dilakukan tak lain untuk menginformasikan pada masyarakat mengenai modus-modus penipuan serta bagaimana cara masyarakat mencermati transaksi-transaksi online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-tandatangani-kuitansi.jpg)