Rabu, 3 September 2025

Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya

Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar, Wiwi berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut.

Editor: Dewi Agustina
Tribunbaram.id/Alamudin Hamapu
Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, Minggu (24/11/2019) lalu. TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU 

"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).

Satu keluarga disekap debt collector di Batam hingga kelaparan.
Satu keluarga disekap debt collector di Batam hingga kelaparan. (Istimewa)

Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector.

Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.

Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.

"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.

Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau

Baca: Warganet Protes Menteri Edhy Prabowo Tak Lanjutkan Penenggelaman Kapal, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti

"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur. Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.

Pintu Digembok dari Luar

Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota.

"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).

Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.

"Pak Kanit Reskrim ke luar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.

Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, Minggu (24/11/2019) lalu. TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, Minggu (24/11/2019) lalu. TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU (Tribunbaram.id/Alamudin Hamapu)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan