Rabu, 3 September 2025

Pengemudi Taksi Online Rudapaksa Mahasiswi di Surabaya, Ini Fakta-faktanya

Driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.

Driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus menanggung hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun.

Berikut 5 fakta kasus driver taksi online setubuhi mahasiswi asal Malang.

1. Kronologi Kejadian

Perisiwa tak senonoh tersebut dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.

Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.

Baca: Detik-detik Sebelum Pengusaha Pakaian Bayi Terjun Dari Mall, Kemudikan Mobil Hanya Gigi Satu

Baca: Kisah Pilu Dina Oktavia #1, Dapat Fasilitas Rusun Gratis dari Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim

Baca: Kasus Rudapaksa Ayah Kandung Terbongkar Setelah Pelaku Terseret Peredaran Narkoba

Baca: Lahirkan Bayi Cacat, Dina Oktavia Dicerai Suami, Wali Kota Risma Pun Turun Tangan

Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.

2. Langsung Dibekuk Beberapa Jam Kemudian

Setelah melakukan aksi asusila tersebut, Bambang Eko Setiawan lantas pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.

Ia ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan