Fakta-fakta Kematian Hakim Jamaluddin, Ada Bekas Jeratan di Leher
Tim jajaran Mapolrestabes Medan dan Polda Sumut menduga pelaku pembunuhan adalah orang dekat korban.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kasus dugaan pembunuhan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), terus diselidiki.
Tim jajaran Mapolrestabes Medan dan Polda Sumut menduga pelaku pembunuhan adalah orang dekat korban.
Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan di dalam mobilnya di kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri apakah kematian korban terkait dengan perkara tertentu yang ditangani Jamaludddin.
Berikut faktanya yang dirangkum Tribun-Medan.com dan Kompas.com:
1. Ditemukan tewas di dalam mobil di area kebun sawit
Jamaludin (55), warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu ditemukan meninggal dunia di jurang area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil di bagian tengah nomor dua.
Baca: 4 Fakta Pembunuhan Wanita di Kamar Kos, Pelaku Tulis Pesan di Dinding hingga Sempat Hilangkan Jejak
Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita di Medan
Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Hakim PN Medan, Korban Diperkirakan Meninggal 12-20 Jam Sebelum Diotopsi
Ia ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dan wajah mengarah ke bagian depan.
2. Polisi temukan di tubuh korban luka bekas jeratan di leher
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, polisi setidaknya menemukan arah yang tepat dalam penyelidikan kematian Jamaluddin.
"Sudah mengarah ke sana (orang dekat korban) dan masih melakukan penyelidikan intensif," ujarnya.
Selain itu, Eko menjelaskan, dari hasil otopsi petugas menemukan adanya bekas jeratan di leher korban.
Namun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti baru.
Eko juga berjanji, pihaknya berusaha secepat mungkin mengungkapkan kasus kematian Jamaluddin.
Di tempat terpisah, Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menuturkan, korban diduga kuat dibunuh oleh orang dekat.
"Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, 'orang dekat' korban," ujar Agus kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).
3. Sejumlah barang bukti diamankan, polisi periksa CCTV
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019), sejumlah saksi telah diperiksa.
"Benar, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Selain itu, MP Nainggolan juga mengaku, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya diserahkan ke Labfor.
"Untuk CCTV juga sedang di jajaki," katanya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 22 saksi.
Nainggolan mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, tim dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan sedang terus melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, tidak bisa buru-buru menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Tidak boleh gegabah menduga seseorang sebagai pelaku, harus mendalami semua alibi dan periksa semua alat bukti yang ada,"ujarnya.
4. PN Medan selidiki perkara yang sedang tangani korban
Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani korban.
Sutio menyebut penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian. Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu.
Hasilnya, tidak ada perkara potensial yang ditangani korban serta tidak ada teror atau pun ancaman .
"Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.
5. Mahkamah Agung soroti kematian Jamaluddin
Menurut Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, pengamanan seorang hakim sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah," kata Abdullah, di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).
Dalam pekerjaannya, hakim kerap memutus perkara-perkara kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika, namun hakim fungsional tidak pernah mendapatkan pengamanan khusus.
"Jangankan hakim fungsional, pejabat pengadilan saja hanya diberi satu orang asisten pribadi," ujar dia.
Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara
5. Kondisi rumah sepi
Kondisi Rumah Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan Johor tampak sepi, Kamis (5/12/2019).
Amatan Tribun, sekitar pukul 09.40 WIB kediaman Jamal masih tampak seperti sebelumnya, dimana pagar putih rapat menutup rumahnya.
Tetangga Jamaluddin yang tepat di samping rumahnya, menyebutkan, bahwa dirinya tak melihat ada aktivitas, bahkan istri kedua Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) tidak berada di rumah semenjak pergi ke aceh.
"Enggak ada lagi aktivitas, enggak ada nampak ibu itu juga. Udah kosong rumahnya semenjak pergi ke Aceh," tutur pria yang tak ingin disebutkan namanya ini.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Fakta Terbaru Momen Pengungkapan Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin (55),