Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Bisa Didenda 20 Juta? Ini Perda yang Mengatur

Video viral seorang bocah sedang bermain saklar di Flyover Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar beredar di media sosial (medsos) Instagram

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
instagram.com/infocegatansukoharjo dan jdih.karanganyarkab.go.id
Viral video bocah main saklar Flyover Palur 

"Jalan adalah prasrana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagunan, perlengkapan, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah/atau air, serta di atas permukaan air, keculai jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel"

Jika dilihat dari laporan yang diberikan @dishubpkp_karanganyar, diketahui kerusakan berupa kabel/saklar yang menjadi satu kesatuan dari lampu perenangan jalan, maka masuk dalam peraturan ini.

Kemudian di pasal 12 poin (d), Perda nomor 26 tahun 2015 melarang:

Mengambil, memindahkan, membuang, merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, pipa gas, kabel listrik, papan nama jalan, lampu penerangan, jalan, dan alat-alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak berwenang.

Kemudian di BAB XV tentang Sanksi Administratif pasal 59 ayat 1 poin a dan b dijelaskan soal sanksi jika ada pihak-pihak tak bertanggung jawab melakukan pengeruskaan.

Pasal 59 berbunyi:

Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif berupa, teguran lisan dan peringatan tertulis.

Selain ada sanksi administratif juga ada ketentuan pidana. 

Pada Bab XVII tentang Ketentuan Pidana pasal 61 ayat 1, pihak-pihak tak bertanggung jawab melakukan pengeruskaan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp20.000.000,00.

Untuk lebih jelasnya terkait Perda nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bisa dilihat di sini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Polres Karanganyar Nilai Ancam Keselamatan Pengendara.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Tribunsolo.com/Ryantono Puji Santoso) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved