Kamis, 4 September 2025

Berita Viral

VIRAL Pria Diusir Petugas Karena Merokok, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan saat di KRL

Video yang memperlihatkan seorang pria merokok di kereta Commuterline atau kereta rel litrisk (KRL) viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
twitter.com/INDONESIANLFC dan http://www.krl.co.id/
Viral merokok di KRL (Kiri) dan yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (Kanan) 

Baca: Sempat Menolak dan Ragu, Sigit Ariansyah Ceritakan Tantangan Membuat Film 'Jejak Langkah 2 Ulama'

"Petugas akhirnya menurunkan penumpang tersebut saat kereta berhenti di Stasiun Cilejit," kata Anne.

Setelah diturunkan, pria tersebut ditegur para petugas keamanan dan stasiun.

Ia akhirnya mau membubuhkan tanda tangan di atas meterai dalam selembar surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Ane mengatakan, pihak PT KCI tak menemukan kejanggalan pada pria itu. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan berbicara secara normal.

PT KCI meminta pengguna KRL menjaga keamanan dan mengimbau pengguna untuk mematuhi peraturan baik di stasiun dan di atas kereta.

Terlepas dari berita di atas, ternyata banyak hal yang tidak boleh kita lakukan saat berada di atas KRL.

Selain merkokok, setidaknya ada 20 hal lain yang kita dilarang untuk melakukannya, berikut penjelasannya yang dirangkum Tribunnews.com dari www.krl.co.id:

Yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (http://www.krl.co.id/)
Yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (http://www.krl.co.id/) (http://www.krl.co.id/)

1. Melakukan kegiatan komersial di seluruh area stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;

2. Meminum minuman keras dan/atau mabuk selama di lingkungan stasiun dan/atau berada di KRL;

3. Merokok di dalam KRL dan di seluruh area stasiun (kecuali di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok);

4. Membawa barang bawaan yang melanggar ketentuan;

5. Duduk di lantai dan/atau menggunakan kursi lipat di dalam KRL;

6. Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan baik di stasiun maupun di KRL;

7.  Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam KRL;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan