Selasa, 2 Juni 2026

Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun

Terdakwa Banta Puteh terjerat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata olahraga air softgun. Dia divonis 12 bulan penjara.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ilustrasi pistol 

Pria tersebut, dilaporkan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata olahraga jenis air softgun.

Kasus pengancaman kata-kata akan menembak dengan air softgun, terjadi dua hari sebelumnya.

Pada saat pelaku mendatangi rumah Jafar yang menduga korban melakukan praktik ilmu hitam.

Sehingga istri pelaku menjadi sakit.

Polisi akhirnya, menetapkan keuchik tersebut sebagai tersangka.

Kasus itu pun berlanjut ke jaksa hingga ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 12 Bulan, Kasus Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved