Bermodalkan Korek Api, Komplotan Ini Gasak 32 Unit Motor
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika muncul transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat
Editor:
Eko Sutriyanto
istimewa
Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menginterogasi dua pelaku pencurian 32 sepeda motor saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019)
"Kami amankan beberapa waktu lalu."
"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."
"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka