Minggu, 28 September 2025

Bermodalkan Korek Api, Komplotan Ini Gasak 32 Unit Motor

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika muncul transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menginterogasi dua pelaku pencurian 32 sepeda motor saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019) 

"Kami amankan beberapa waktu lalu."

"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."

"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan