Minggu, 31 Mei 2026

Pemkab Dharmasraya Bantah Larang Perayaan Natal

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat
Tribun Travel
Ilustrasi 

Dia menambahkan, di Sikabau, Dharmasraya, ada kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.

Baca: 10 Ribu Orang Akan Meriahkan Perayaan Natal Nasional 2019

Sudarto mengatakan, sebaran umat Kristen dan Katolik di Sumbar cukup banyak. Dia mencontohkan di Kampung Baru, Dharmasraya, jumlah umat Nasrani mencapai 19 kepala keluarga. Di Sungai Tambang, Sijunjung, terdapat 120 KK.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved