Jumat, 29 Agustus 2025

Tertangkap Bawa Sabu di Bali, Dua WNA Hong Kong Terancam Hukuman Mati

"Dia menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Petugas Bea Cukai Ngurahi Rai, Bali menangkap dua warga negara Hong Kong atas dugaan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan dengan bekerja sama dengan petugas Polda Bali.

Baca: Sang Istri Menangis saat Dengar Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun Pidana Penjara

Mereka masing-masing adalah PKH (43) dan MCK (19).

PKH ditangkap pada 4 Desember 2019 silam.

"Dia menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika dalam keterangan pers, Rabu (18/12/2019).

PKH diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang - Denpasar pada sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang diketahui perprofesi sebagai karyawan swasta tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram kotor yang diduga bahan narkotika jenis methampetamine.

"Barangnya disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi," kata Ardika.

Penangkapan kedua dilakukan kepada MCK pada 12 Desember lalu.

Pemeriksaan x-ray menunjukkan terdapat barang mencurigakan dalam koper miliknya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MCK memiliki empat kemasan plastik makanan hewan bermerek Helath dan berlogo anjing.

Kemasan makanan anjing tersebut berisi butiran kristal putih dengan berat total 4,1 kilogram.

"Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper," tambah Astika.

Pihak kepolisian masih mendalami temuan tersebut.

Namun, kuat dugaan barang haram ini akan diedarkan di Bali menjelang tahun baru.

Ditambahkan Ardika, walau sama-sama berasal sari Hong Kong, PKH dan MCK tidak saling mengenal.

Baca: Tak Puas Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Bandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel 

Akibat perbuatannya, PKH diancam hukuman mati.

"Penyidik dalam hal ini memakai pasal dengan ancaman hukuman mati untuk keduanya. Nanti selanjutnya kan ada proses hukum," pungkas Ardika.

Penulis: Kontributor Bali, Robinson Gamar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tertangkap Bawa Sabu, 2 Warga Hong Kong Diancam Hukuman Mati di Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan