Kamis, 28 Agustus 2025

Viral Sosial Media

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Video viral pengendara motor pengendara motor yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got. Berikut denda tilangnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
https://www.facebook.com/kandabaik
Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got 

TRIBUNNEWS.COM - Video viral pengendara motor yang nekat lawan arus tengah menjadi bahan pembicaraan warganet.

Video itu disebut diduga terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Diketahui, video pengendara yang nekat lawan arus tersebut pertama kali diupload oleh akun Facebook bernama Kanda pada Rabu (18/12/2019). 

Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor yang nekat lawan arus dan menyenggol pengendara lain hingga masuk ke got.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas pengendara motor, baik yang melawan arus maupun yang terjatuh ke got.

Terlepas dari viralnya video ini, terlihat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang nekat lawan arus.

Dari tidak memakai helm hingga melanggar rambu lalu lintas.

Tribunnews.com mencoba menghitung rincian denda yang bisa didapatkan pengendara yang nekat lawan arus tersebut.

Besaran denda ini mengacu pada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berikut rinciannya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (pih.kemlu.go.id)

Baca: Viral Video Pengendara Nekat Lawan Arus dan Akhirnya Senggol Pengendara Lain Hingga Masuk Got

1. Tidak memakai helm 

Terlihat jelas dalam video yang beredar, pengendara pengendara yang nekat lawan arus tidak memakai helm.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jika pengendara tidak memakai helm bisa didenda sebanyak Rp250.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 290:

"Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan