Kamis, 28 Agustus 2025

Remaja Pria Cabuli Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Orang Tua Tak Terima

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, WS ditangkapkan atas pengaduan dari orang tua H.

Editor: Hendra Gunawan
poskotanews.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung menangkap WS (19), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jumat (20/12/2019).

WS diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, H (16).

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, WS ditangkapkan atas pengaduan dari orang tua H.

“Sebelumnya orang tua korban ini mengadukan WS dengan dugaan pencabulan terhadap anaknya,” terang Anwari, Minggu (22/12/2019).

Baca: Buka Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus HA Cabuli Pasien

Baca: Tersangka Pencabulan Husein Alatas Punya Tato Wanita Telanjang, Kerabat Ucapkan Ini

Baca: Polisi Sebut Korban Pencabulan Tertidur Setelah Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu oleh Husein Alatas

Berbekal aduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta saksi-saksi lain.

Dari mengakuan H, WS pernah menyetubuhinya lebih dari dua kali.

WS selalu mengatakan siap menikahinya jika terjadi kehamilan.

“Jadi janji akan menikahi itu adalah cara WS melakukan bujuk rayu kepada korban,” sambung Anwari.

H pun berkisah kepada penyidik detail kejadian itu, mulai dari waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan.

Polisi kemudian mencari keberadaan WS yang disebut H sebagai kekasihnya.

Dengan mudah polisi menangkap WS di rumahnya, dan langsung membawanya ke Mapolres Tulungagung.

“WS mengatakan perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Semua dilakukan di rumahnya saat sepi,” ujar Awari.

Polisi juga telah melakukan visum terhadap H, untuk menjadi barang bukti perkara ini.

Selain itu ada pula pakaian dan pembalut yang disita dari H.

WS akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Segala bentuk aktivitas seksual dengan anak-anak adalah pidana. Tidak bisa berasalan suka-sama suka,” pungkas Anwari. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Janji Manis Pemuda Tulungagung Bikin ABG 16 Tahun Tertipu, Kamar Rumah Jadi Saksi Kebejatannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan