Jumat, 22 Agustus 2025

Berawal dari Bercanda, Bripda Derustianto Diduga Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Bripda Derustianto meninggal setelah dianiaya karena ketahuan bercanda di Barak, saat ini polisi pun telah menetapkan dua tersangka.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube Investigasi tvOne
Bripda Derustianto Hadji Ali anggota Direktorat Samapta Polda Gorontalo yang meninggal karena tindakan penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali meninggal setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.

Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.

Penganiayaan ini bermula saat Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di Barak.

Melihat hal ini RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.

Hukumannya yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.

Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.

Hingga akhirnya Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.

x
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono (Tangkap layar siaran langsung Tv One)

"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran langsung Tv One.

"Kemudian korban pergi," imbuhnya.

Wahyu menuturkan saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.

Kemudian ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.

"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu.

"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.

Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.

"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.

Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.

Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.

Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.

x
Keluarga Bripda Derustianto Hadji Ali (Tangkap layar siaran langsung Tv One)

Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga. 

Sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.

Terutama dibagian dada putranya terlihat sangat biru.

“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.

Tak hanya di badan namun bagian kepala dan muka Derustianto juga terlihat memar.

Sugiarto kemudian mengatakan kalau anaknya sebelum meninggal sempat bercerita kepada kerabatnya bahwa ia sering dianiaya oleh para seniornya.

Dugaannya semakin kuat setelah ia dan pengacaranya yakni Rifki Mohi melakukan penelusuran dengan bertanya kepada rekan sekamar Derustianto. 

Rekan-rekan tersebut kemudian membenarkan adanya tindak penganiayaan sebelum Derustianto  meninggal dunia. 

Penganiayaan ini dilakukan oleh teman seangkatannya atas perintah oknum seniornya di Barak. 

"Mereka membenarkan bahwa adanya tindak pidana penganiaayan itu atas perintah oknum senior," imbuhnya.

"Kami punya bukti video pembicaraan kami dengan teman-teman almarhum yang saat itu mengaku sempat melihat proses penganiayayan itu," jelasnya.

Pihak keluarga pun terus menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan Derustianto meninggal dunia. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan