Sabtu, 6 September 2025

Setya Novanto Dipindah ke Lapas Cipinang, Ini Penyebabnya

Terpidana korupsi KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto dipindah ke Lapas Cipinang mulai hari ini, Kamis (26/12/2019).

Editor: Sugiyarto
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana korupsi KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto dipindah ke Lapas Cipinang mulai hari ini, Kamis (26/12/2019).

"Iya, dipindah ke Lapas Cipinang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya.

Menurutnya, sejak kemarin, Setnov sapaan akrabnya, mengalami keluhan terkait kondisi kesehatannya.

Kemudian, berdasarkan rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, ia dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Yang bersangkutan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Selama pemulihan, dia dititipkan di Lapas Cipinang, jadi tidak permanen, hanya sementara," katanya.

Ia mengatakan, belum ada kepastian sampai kapan mantan Ketua DPR RI itu akan mendekam di sel tahanan Lapas Cipinang.

Hanya saja, ia memastikan itu tergantung rekomendasi dokter.

"Ya, tergantung pemeriksaan dokternya di sana bagaimana. Kalau dua hari, ya, dua hari, kalau lebih, ya, lebih, tergantung hasil pemeriksaan kesehatannya," ujar dia. ‎

Menurutnya, Setnov akan menjalani rawat jalan selama beberapa hari.

"Selama rawat jalan dititip di lapas Cipinang. Kemarin dia mengeluhkan kondisi kesehatannya, sesak napas katanya," ujar Aris.

Setnov mendekam di Lapas Cipinang setelah terbukti bersalah korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2018. Pengadilan menjatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Keberadaan Setnov selama di Lapas Sukamiskin kerap menuai kontroversi.

Terakhir, pekan lalu, Ombudsman mengunjungi Lapas Sukamiskin dan masuk ke kamar Setnov.

Ruangannya lebih besar dibanding ruangan tahanan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan