3 Muncikari Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat WhatsApp, Pasang Tarif Rp 500 Ribu hingga Jutaan
Ketiga muncikari itu ditangkap setelah menawarkan 15 pramuria muda, yang mayoritas di bawah 20 tahun. Beberapa di antaranya anak di bawah umur.
Editor:
Ifa Nabila
Beberapa barang bukti seperti foto-foto pramuria, ponsel disita oleh polisi.
Menurut pengakuan, para muncikari tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak setahun lalu.
Mereka menyasar warganet media sosial hingga menggunakan jejaring WhatsApp.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Suddin Syamsuddin) (Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial dan WhatsApp, Tiga Muncikari Ditangkap"