Fakta Siswi Pesantren Lahirkan Bayi di Baskom, Awalnya Tak Mengakui, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Santriwati melahirkan bayi dalam kamar mandi pondok pesantren, di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang ditemukan tewas dalam baskom.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Sri Juliati
Namun, perempuan 20 tahun ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.
Bahkan penyidik dari Polwan kesulitan meminta AF melepas penutup wajahnya untuk difoto.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal. Disuruh buka penutup wajah untuk difoto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan, AKP Muhammad Munir Falevi.
Anggotanya kesulitan meminta keterangan AF.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," ujar AKP Munir Palevi.
4. Lakukan Kuret
AF pun dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.
Tak hanya dikuret, AF juga akan diperiksa liang kelahirannya.
Sementara itu, jenazah bayi laki-lakinya telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan untuk divisum.
5. Terancam Penjara 15 Tahun
Kini AF (20) terancam lama di penjara.
Siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara, dikutip Kompas.com.
Hal ini beralasan karena AF dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah."
"Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)