Polisi Sulit Tangani Kasus Rudapaksa Mahasiswi Telkom University Karena Korban Sulit Dihubungi
Riska mengungkapkan, pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut, korban susah untuk dihubungi saat pihaknya mau melakukan langkah
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi AM
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mahasiswi Telkom University yang disebut mendapatkan kekerasan seksual oleh seniornya FGS (21) ternyata sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan anak Polresta Bandung, Ipda Riskawati, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari korban, pada 19 Desember 2019.
"Kami menerima laporan dari korban, mengenai dugaan kasus pemerkosaan. Korban datang melapor didampingi orang tua, keluarga, dan temannya," ujar Riska, di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Selasa (31/12/2019).
Riska membenarkan, korban melakukan laporan sebelum kasus tersebut viral di media sosial.
Baca: Tukang Parkir Rudapaksa Siswi SMP, Perbuatannya Terkuak Setelah Korban Hamil
Baca: Mabuk Miras Oplosan, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 5 Temannya
Baca: Satpol PP Tangkap Siswi SMK yang Sewakan Kamar Kos Rp 15.000 per Jam untuk Dipakai Berbuat Mesum
"Saat laporan, kalau trauma secara kasat mata, korban terlihat trauma karena ketika ditanya kronologisnya korban langsung menangis, jadi ada rasa trauma," kata Riska.
Riska mengungkapkan, pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut, korban susah untuk dihubungi saat pihaknya mau melakukan langkah visum, pemeriksaan psikologi, terhadap korban supaya menghilangkan rasa trauma.
"Tapi untuk sementara korban belum bisa dihubungi," ujar dia.
Untuk penangkapan terlapor, kata Riska, belum dilakukan karena ini masih dalam tahap lidik.
"Belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum dilakukan pemeriksaan terhadap diduga terlapor.
Jadi untuk langkahnya, kami akan memanggil saksi-saksi, kemudian dilakukan pemanggilan terlapor," kata dia.
Soal peyekapan korban di kosan terlapor, menurut Riska, itu dalam tahap pendalaman karena laporan dari korban itu hanya menyampaikan setelah disetubuhi itu, tinggal 7 hari dalam kosan terlapor.
"Penyampaian dari korban selama 7 hari tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor," tutur Riska.
Saat disinggung kenapa korban baru melapor 2019 padahal kejadiaanya pada 2018, Riska mengatakan, alasan korban belum melapor karena kejadian November 2018 dalam masa tahap lidik.
"Belum disampaikan kenapa baru lapor sekarang," ucapnya. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahasiswi Telkom University yang Diduga Jadi Kekerasan Seksual Seniornya Ternyata Sudah Lapor Polisi