Sabtu, 11 Oktober 2025

Dilaporkan Memperkosa Remaja 16 Tahun, Oknum Brimob Ditahan di Polda Maluku

Penyidik Propam Polda Maluku, saat ini terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.

Editor: Willem Jonata
Freepik
PELECEHAN SEKSUAL - Gambar dari tangkapan layar laman Freepik yang diambil pada Rabu (23/4/2025) untuk menampilkan ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Brimob Bripka RN ditahan, buntut dugaan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun di Kota Ambon, Maluku.

Penyidik Propam Polda Maluku, saat ini terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, seperti diberitakan Tribun Ambon, Jumat (10/10/2025).

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana perkara tetap berjalan paralel, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Dokter Polisi di Kendari Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan

“Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Maluku berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama pemeriksaan.

Jaga Kepercayaan Masyarakat

Dikatakan Kombes Rositah, Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sebagai langkah awal, terhitung sejak Kamis (9/10/2025), Bripka RN telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Menurut Kombes Rositah, penempatan di Patsus adalah prosedur tegas yang diterapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Bripka RN, oknum Brimob Polda Maluku, diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kejadiannya berlangsung di dalam kios milik pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September  2025.  

Berselang sehari, Bripkan RN kembali melakukan hal yang sama ke korban.

Kasus ini kini jadi atensi dan ditangani Polda Maluku setelah keluarga korban melapor.

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diduga Rudapaksa Anak, Oknum Brimob Bripka RN Dijebloskan ke Patsus

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved