Menolak Tinggal Bareng Mertua, Istri Dibuat Babak Belur oleh Suaminya
Korban dibenturkan ke ke dinding hingga mengalami luka memar, di kediaman mereka, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial DI (24) di Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MA (20).
Kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari.
DI diketahui membenturkan sang istri ke dinding hingga mengalami luka memar, di kediaman mereka, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (14/9/2025).
Baca juga: Kasus KDRT di Lumajang: Istri Luka Parah Akibat Dibacok Suami Setelah Tolak Rujuk
Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut. Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri.
Pelaku kini sudah diamankan pihak berwajib.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu karena korban menolak ajakan ibu mertuanya.
“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” kata AKP Welliwanto, seperti diberitakan Tribun Sultra, Jumat (10/10/2025).
DA sontak emosi mendengar istrinya menolak ajakan sang ibu.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.
Rata-rata kasus KDRT di Kendari, menimpa perempuan.
Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KDRT-1-11102025.jpg)