Kamis, 11 September 2025

Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Deni terlihat hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan secara lengkap kronologi kasus

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020). 

"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya.

Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).

Waslam mengatakan jika tugasnya sebagai penasehat atau pendamping hukum sampai pada putusan tersebut.

"Tinggal Deni, jika dia mau menjadikan LBH kami sebagai pendamping ya kami siap.

Tapi itu harus ada surat pemberian kuasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Selain seluruh berkas perkara tidak ada satupun keterangan terdakwa yang menolak dan membenarkan seluruh berita acara yang tertuang ditambah fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kasus Mutilasi di Banyumas, Reaksi Deni Priyanto saat Divonis Hukuman Mati, Segala Pembelaan Ditolak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan