Modus Ajak Jalan-jalan, Pria Ini Rudapaksa Gadis Berketerbelakangan Mental
Kasus kejahatan seksual terhadap anak memiliki keterbelakangan mental terjadi Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta
Editor:
Hendra Gunawan
"Saya berharap sesuai dengan UU RI Nomor : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," harapnya.
Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Arist akan komunikasikan dengan Bupati.
"Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah," pungkas Arist. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Remaja Keterbelakangan Mental Jadi Korban Kejahatan Seksual di Samosir,