Senin, 11 Mei 2026

Ayub Lakukan Fantasi Seks Setelah Habisi Wanita Pengusaha Cafe

Tidak hanya itu korban juga dicekik menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak dua kali sampai akhirnya korban tidak bernyawa.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Sugiyono/Surya
Cafe Penjara di Gresik tempat Nisa dihabisi oleh teman masa kecilnya 

"Akibat kejahatannya, terdakwa Ayub mengaku khilaf. Dan terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) dan 336 KUHP," kata Jaksa Budi.

Atas dakwaan itu, Ayub yang didampingi penasehat hukum Sulton, mengatakan tidak akan menjawab dakwaan jaksa.

Sehingga, persidangan dilanjutkan pada Rabu (15/1/2020) dengan agenda keterangan saksi-saksi.

"Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia," kata Sulton dalam persidangan. (Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Pembunuhan Gadis Cafe di Gresik: Ayub Lakukan Fantasi Bercinta saat Korban telah Tewas,

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved