Hakim PN Medan Dibunuh
UPDATE Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Istri Jadi Tersangka hingga Dibunuh dengan Cara Dibekap
Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serang pada Jumat, 29 November 2019.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
2. Tiga Tersanga Pelaku Diamankan Dilokasi Berbeda
DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga tersangka ditangka di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.
Ia mengaku pihaknya juga melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.
"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," ujarnya.
3. Jamaluddin Dibunuh dengan Cara Dibekap
Setelah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembunuh Jamaluddin, penyidik Polrestabes Medan pun menggelar prarekonstruksi di rumah korban yang berada di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Medan, Selasa (7/1/2020).
Dari rekonstruksi itu diketaui Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap.
SR, salah satu keluarga hakim Jamaluddin yang mengaku melihat langsung seluruh adegan tersebut mengatakan, dalam prarekonstruksi tersebut langsung diperagakan dua pelaku yakni JB, dan R.
Sementara, ZH tidak dihadirkan meski ikut ke lokasi saat polisi menggelar prarekonstruksi dan hanya berada di dalam mobil.
"Istrinya (ZH) di dalam mobil tidak turun, dia takut karena ada kami. Kita memang lihat di dalam mobil," tutur SR saat ditemui di depan rumah Hakim Jamaluddin, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia mengungkapkan, ada 27 adegan yang diperagakan oleh pelaku pembunuhan Hakim PN Medan tersebut.