Senin, 8 September 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Bangunan rumah itu berarsitektur Jawa dengan nuansa tradisional yang kental. Sentuhan klasik tak menghilangkan kesan mewah bangunan itu

TRIBUN JATENG/ KHORUL MUZAKKI
Rumah mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

"Yang beli kebanyakan orang Banjarnegara,"katanya

Feni tak mengetahui berapa harga rumah yang dibeli Wahyu Setiawan.

Sebab, saat Wahyu membeli rumah itu, ia belum menjadi marketing perumahan tersebut.

Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

Ia hanya mengetahui harga rumah untuk pasaran sekarang. Rumah sekelas milik Wahyu dengan luas bangunan 100, di blok A2 sampai A6, dibanderol dengan harga kisaran 1,408 miliar dengan DP 20 persen Rp 272 juta.

Tetapi ini untuk harga sekarang yang mungkin berbeda dengan harga saat Wahyu membeli setahun lalu.

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN), Wahyu memiliki harta total senilai Rp 2,8 miliar. Beberapa bidang tanah tercatat berada di Banjarnegara dan diakui sebagai warisan.

Resmi ditahan

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu Setiawan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 01.24 WIB.

Baca: Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU

Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye serta borgol di tangan.

Namun borgol yang ia kenakan agak tertutup tas ransel yang ditentengnya.

Begitu menjumpai awak media di pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Wahyu Setiawan memberikan secarik kertas.

Berikut isi secarik kertas yang diterima awak media:

Surat Terbuka Wahyu Setiawan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan