Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara
Bangunan rumah itu berarsitektur Jawa dengan nuansa tradisional yang kental. Sentuhan klasik tak menghilangkan kesan mewah bangunan itu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khourul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Memasuki gerbang Graha Permai di Kelurahan Kalibenda Banjarnegara, Jawa Tengah, tampak komplek perumahan itu lengang.
Keriuhan pusat perbelanjaan Depo Pelita Mas di akhir pekan bahkan tak memecah keheningan di dalamnya.
Hanya satu dua pengendara yang terlihat hilir mudik keluar masuk perumahan.
Juga aktivitas beberapa staf di kantor pemasaran bagian depan perumahan.
Baca: Saan Mustofa Sebut Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan Dapat Gerus Legitimasi KPU
Selebihnya, deretan puluhan rumah mewah yang belum banyak dihuni orang.
Satu unit rumah di antaranya terlihat agak berbeda dengan lainnya.
Bangunan rumah itu berarsitektur Jawa dengan nuansa tradisional yang kental.
Sentuhan klasik tak menghilangkan kesan mewah bangunan itu.
Di sisi rumah utama, ada bangunan joglo dengan ruangan terbuka atau tak bersekat layaknya pendopo.
Baca: Beresi Kasus Suap Wahyu, KPK Harus Bernyali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Rumah ini dibeli Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sekitar setahun lalu.
Pagar rumah tertutup. Tidak terlihat penghuni beraktivitas di rumah.
Kecuali seorang pemuda yang sibuk membersihkan rumah dan halaman.
Ia bukan anggota keluarga, melainkan hanya penjaga yang bekerja untuk Wahyu Setiawan.
Baca: Oknum yang Halangi Tim KPK Bisa Dikenai Obstruction Of Justice
Pemuda itu lah yang sehari-hari tinggal di rumah mewah Wahyu sekaligus menjaganya.
Sementara sang pemilik, Wahyu Setiawan dan keluarganya, tinggal jauh di Jakarta.
Ia pun tak bisa berkomentar banyak soal kehidupan majikannya.
Ia mengaku hanya dipasrahi untuk menjaga rumah itu karena yang punya berada di Jakarta.
Meski belum ditempati secara permanen oleh pemiliknya, fasilitas rumah itu cukup lengkap.
Dari luar, terlihat rumah itu sudah lengkap dengan perabotan semisal meja kursi di ruang tamu, hingga kasur springbed di ruang tidur.
Karena tak bertemu tuan rumah, Tribun mencoba menemui staf marketing perumahan itu untuk mengetahui spesifikasi rumah yang dibeli Wahyu Setiawan.
Baca: Wahyu Setiawan Tersandung Suap, Mantan Komisioner KPU Angkat Bicara
Feni, Marketing Graha Permai Land memebenarkan rumah coklat tua itu adalah milik Wahyu Setiawan.
"Sekitar setahun lalu belinya," katanya
Wahyu membeli satu unit rumah serta dua kavling di sisi kanan kiri rumah.
Oleh pemilik, kavling di sisi kiri rumah utama didirikan bangunan joglo atau pendopo.
Adapun kavling di sisi kanan rumah dibangun garasi.
Perumahan tempat rumah Wahyu berada terbilang perumahan elit, bahkan paling mewah di Kabupaten Banjarnegara.
Lokasi perumahan itu pun strategis karena berada di dekat jalan nasional, serta berada di belakang pusat perbelanjaan.
Baca: KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Akan Membantu? Ini Jawaban Puan
Ada sekitar 40 an rumah di komplek perumahan Graha Permai Land. Rumah itu pun masih jarang yang ditempati pemiliknya.
Karenanya wajar, hari-hari biasa perumahan itu lengang dari aktivitas penduduk.
"Yang beli kebanyakan orang Banjarnegara,"katanya
Feni tak mengetahui berapa harga rumah yang dibeli Wahyu Setiawan.
Sebab, saat Wahyu membeli rumah itu, ia belum menjadi marketing perumahan tersebut.
Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi
Ia hanya mengetahui harga rumah untuk pasaran sekarang. Rumah sekelas milik Wahyu dengan luas bangunan 100, di blok A2 sampai A6, dibanderol dengan harga kisaran 1,408 miliar dengan DP 20 persen Rp 272 juta.
Tetapi ini untuk harga sekarang yang mungkin berbeda dengan harga saat Wahyu membeli setahun lalu.
Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN), Wahyu memiliki harta total senilai Rp 2,8 miliar. Beberapa bidang tanah tercatat berada di Banjarnegara dan diakui sebagai warisan.
Resmi ditahan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.
Wahyu Setiawan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 01.24 WIB.
Baca: Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU
Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye serta borgol di tangan.
Namun borgol yang ia kenakan agak tertutup tas ransel yang ditentengnya.
Begitu menjumpai awak media di pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Wahyu Setiawan memberikan secarik kertas.
Berikut isi secarik kertas yang diterima awak media:
Surat Terbuka Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
Wahyu juga tak lupa memberikan pernyataan.
Ia menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ucap Wahyu Setiawan.
Dalam perkara yang menjerat Wahyu, diketahui nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut terseret.
Ketika dikonfirmasi awak media adakah uang suap yang berasal dari Hasto, Wahyu menepisnya.
"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, telah lebih dulu ditahan KPK.
Agustina keluar dari gedung KPK pukul 00.43 WIB.
Namun ia memilih menutupi wajahnya dengan map merah dan bungkam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Agustina ditahan di Rutan K4 KPK.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi.
Kini awak media tinggal menunggu satu tersangka yang akan ditahan.
Dia adalah Saeful selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Baca: Hendak Menjalankan Ibadah Salat, Tim KPK Diperiksa dan Dites Urine di PTIK
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.