Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.
Editor:
Sanusi
Petugas Sub Koramil Sukorambi akhirnya memberitahu jajaran Polsek Sukorambi.
"Akhirnya kami tangani terlebih dahulu. Anak kami selamatkan. Memang benar, dia diborgol yakni tangan dan kakinya. Pakai borgol besi itu," ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Ma'ruf kepada Surya, Minggu (12/1/2020).
Pihaknya langsung bergerak cepat. Polisi menyelamatkan si bocah.
Polisi langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu.
Polisi lantas mencari orang tua si anak. Ternyata rumah tempat MI disekap adalah rumah ayah kandung MI, EW (40) bersama ibu tiri MI, Ho (40).
Pasutri itu baru setahun terakhir menikah.
Saat dicari di rumahnya, orang tua MI tidak ada di rumah tersebut. Malam harinya, polisi berhasil menemukan EW, ayah MI.
Polisi lantas mengamankan lelaki itu.
"Hari ini kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jember. Karena kasusnya menyangkut anak," imbuh Ma'ruf.
MI Diborgol dan Ditelanjangi
Tak hanya disekap di dalam kandang ayam, MI juga diborgol hingga ditelanjangi oleh orangtuanya.
Hal tersebut diketahui ketika bocah itu berhasil kabur.
Saat ditemukan warga, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Baidi, lelaki yang pertama kali didatangi MI setelah berhasil kabur dari rumahnya.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar Baidi.