Selasa, 9 September 2025

Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

Editor: Sanusi
Surya
Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orangtuanya. 

Minta Tolong Tetangga

MI diduga disekap di kandang ayam di rumah pasangan EW dan Ho.

 Mulan Jameela Beberkan Rahasia Terbesar Ahmad Dhani, Anang Hermasyah Kaget: Dari Dulu Aku Gak Tahu

EW adalah ayah kandung Mi, sedangkan Ho, ibu tirinya.

Menurut Baidi, rumah tersebut adalah rumah Ho.

EW dan Ho diketahui baru setahun terakhir menikah.

MI kadang tinggal di rumah itu, dan kadang di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.

Baidi mengaku menemukan MI di depan kios bensinnya dalam kondisi tanpa busana.

"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi, Minggu (12/1/2020).

Baidi menduga MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya itu. Padahal tinggi pagar itu sekitar 3 meter.

Dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, jarinya tangannya diborgol.

 Mantan Asisten Lina Beberkan Hal Tak Terduga Tentang Sosok Teddy, Singgung Soal Kekuatan Mistis

Saat di kandang ayam, kakinya juga diborgol besi dan diikat memakai tali ban.

"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.

Bocah itu bisa kabur dari kandang ayam. Dia lantas melompati pagar dan berlari ke rumah Baidi.

Istri Baidi ketika itu ada di kios bensin depan rumahnya.

Sang istri sangat terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan