Kamis, 11 September 2025

Guru Biologi SD di Probolinggo Setubuhi Murid di Kelas Selama 2 Tahun, Dilakukan saat Jam Istirahat

Tindakan bejat itu sudah dilakukan AY selama dua tahun. Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).

Editor: Ifa Nabila
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan