Guru Biologi SD di Probolinggo Setubuhi Murid di Kelas Selama 2 Tahun, Dilakukan saat Jam Istirahat
Tindakan bejat itu sudah dilakukan AY selama dua tahun. Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Editor:
Ifa Nabila
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"