Sabtu, 23 Agustus 2025

3 Tersangka Diamankan Terkait Prostitusi Online via MiChat di Padang, Dua Diantaranya di Bawah Umur

Para terduga pelaku pada saat diamankan serta tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dua korban prostitusi online diamankan Polresta Padang di sebuah hotel di Padang, Rabu (15/1/2020) 

Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sedangkan untuk pelaku, dikatakannya, berinisial F (35), AP (16), dan AS (16).

Meski dua pelaku masih di bawah umur, kata dia, namun sudah tidak sekolah lagi.

Yulmar menceritakan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di Cafe Resto Sosro," sebutnya.

Untuk barang bukti yang ikut diamankannya adalah tiga unit HP android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana short jeans warna biru dongker.

'Dijual' melalui Aplikasi MiChat

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang, terlihat tiga orang pelaku dihadirkan.

"Polresta amankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur."

"Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.

"Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Sedangkan untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kombes Pol Yulmar Try Himawan juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan