Tokoh Agama Ini Edarkan Narkoba, Sebut Sabu Tak Diatur Dalam Kitab Suci, Akhirnya Masuk Penjara
Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Ustaz pengedar narkotika tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan.
"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.
Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.
Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
Baca: Mahasiswi Ini Mengaku Konsumsi Sabu Bikin Pikirannya Jauh Lebih Rileks
Baca: Ini Alasan Oknum PNS di Majalengka Sering Pakai Sabu di Rumah
"Kami kehilangan jejak saat memburunya.
Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.
Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.
"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.
Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.
Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ia termasuk kategori pengedar.
Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.