Jumat, 12 September 2025

Wanita Ini Nekat Jual Motor Pacarnya untuk Biaya Nikah dengan Selingkuhan

uang hasil jual motor digunakan untuk modal menikah, dan saat baru menikah dua hari, mereka sudah diringkus polisi.

Editor: Sugiyarto
Tribun Medan/Alif Harahap
Dwi dan Farid menunduk malu saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi (20), dan Farid Abdilah Safii (19) telah sampai pada tahap putusan hakim.

Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.

Namun hakim memutuskan kedua pasutri ini di hukum seberat 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Menurut kesaksian mereka, uang tersebut digunakan untuk modal menikah, dan saat baru menikah dua hari, mereka sudah diringkus polisi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah, namun ia tidak menyanggupinya.

"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.

Saat itu, Dwi mendesak Salim memberikan Rp3 juta untuk biaya pernikahan mereka, namun Salim mengaku tidak memiliki uang.

"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.

"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.

Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.

"Akhirnya Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim," ujar JPU.

Setelah kedua terdakwa pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan