Kasus Pencabulan Siswi Berkebutuhan Khusus Terungkap Setelah Kakak Korban Baca Chat Mesum Oknum Guru
Dari ponsel SA, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.
Editor:
Dewi Agustina
"Terkait apakah kemungkinan masih ada siswa lainnya yang menjadi korban (pencabulan) pelaku, kita masih melakukan pengembangan perkara. Saat ini yang ada laporan dari orang tua korban (SA)," ujar Yuda Wiranegara.
Baca: Istri Sering Dikasari, Kakak Ipar Kalap Bacok Hendra Sanusi Pakai Golok
Baca: Kesaksian Anak Ungkap Ayahnya Hilang Lalu Dapat Kabar Penemuan Mayat, Polisi Beri Penjelasan Ini
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi