Jumat, 12 September 2025

Kasus Pencabulan Siswi Berkebutuhan Khusus Terungkap Setelah Kakak Korban Baca Chat Mesum Oknum Guru

Dari ponsel SA, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.

Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII di Kecamatan Kotagajah.

Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.

Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.

Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.

Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.

Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.

Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Kejadiannya di ruang kelas. Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).

Baca: Masih Misterius Penyebab Tewasnya PNS yang Nyambi Jadi Tukang Ojek di Lampung Tengah

Baca: Kesaksian Anak Ungkap Ayahnya Hilang Lalu Dapat Kabar Penemuan Mayat, Polisi Beri Penjelasan Ini

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.

"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).

Pelaku, kata Yuda Wiranegara, melakukan aksinya saat sekolah sudah sepi, ketika tidak ada lagi teman atau guru di sekolah.

Pelaku, ujar Yuda Wiranegara, merayu korban, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan