Sabtu, 13 September 2025

Fakta Lengkap Pria Bakar Al Quran di Pemalang, Video Penangkapannya Viral di Media Sosial

Berikut ini fakta lengkap pria bakar Al Quran di Pemalang pada Kamis (30/1/2020). Video penangkapannya bahkan viral di media sosial.

Penulis: Miftah Salis
Instagram @pemalang.update
Berikut ini fakta lengkap pria bakar Al Quran di Pemalang pada Kamis (30/1/2020). Video penangkapannya bahkan viral di media sosial. 

Al Quran tersebut dalam kondisi hangus terbakar.

Petugas lalu memasukkan Al Quran yang telah dibakar tersebut ke dalam sebuah kantong plastik hitam.

Sementara itu, video penangkapan si pria berbaju merah juga beredar luas.

Video yang diunggah oleh akun Facebook Pekalongan INFO tersebut menunjukkan penangkapan si pria berbaju merah yang diduga kuat menjadi pelaku pembakar Al Quran.

Dalam video yang beredar, si pria berbaju merah tampak terduduk lesu di dekat lokasi ia membakar Al Quran.

Pria tersebut kemudian langsung diborgol oleh petugas.

Warga juga tampak berkerumun dan mengabadikan kejadian tersebut.

Seorang polisi terdengar meminta warga untuk tak merusak TKP.

Baca: Injak Kitab Suci Karena Pacar yang Cemburu Minta Bersumpah, Pria Ini Minta Maaf

"Mohon maaf ya bu. Jangan diinjak-injak, buat TKP barang bukti ya," kata seorang petugas.

2. Kronologi penangkapan

Kabar kasus pembakaran Al Quran di dekat alun-alun Pemalang dibenarkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu.

Pelaku ternyata merupakan warga Kabupaten Tegal.

Ia adalah NM (34) warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dikatakan Edy, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.50 WIB.

Aksi NM diketahui oleh pedagang setempat.

Pelaku yang diduga membakar kitab suci Al-Qur'an di Alun-alun Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Pelaku yang diduga membakar kitab suci Al-Qur'an di Alun-alun Pemalang, Kabupaten Pemalang. (ISTIMEWA via Tribun Jateng)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan