Selasa, 2 September 2025

Ayah dan Anak Diduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Tempat Persembunyiannya Wilayah Tabanan

Aparat kepolisian Polres Buleleng berhasil menemukan dua terduga pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya. Dua Terduga Pelaku Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Ditemukan di Tabanan 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Aparat kepolisian Polres Buleleng berhasil menemukan dua terduga pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Mereka adalah KW bersama anaknya KA.

Keduanya ditemukan di tempat persembunyiannya di Tabanan.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya ditemui, Senin (3/2/2020) pagi mengatakan, KW dan KA saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Baca: Bangkai Ikan Mola-mola Seberat 100 Kilogram Ditemukan di Kawasan Teluk Banyuwedang

Baca: Menelusuri Aktivitas Mafia Kayu di Tanggamus: Sebar Mata-mata Hingga Melibatkan Sopir Truk

Polisi pun masih membutuhkan waktu 1x24 jam untuk membutiktan apakah benar ayah dan anak itu terlibat dalam aksi illegal logging tersebut.

"Karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang status kepada dua orang yang dimintai keterangan ini. Nanti bila hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, baru lah penyidik bisa menetapkan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam illegal logging tersebut," jelasnya.

TNI menyerahkan barang bukti 23 balok kayu jenis sonokeling ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (28/1/2020)
TNI menyerahkan barang bukti 23 balok kayu jenis sonokeling ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (28/1/2020) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

KW dan KA berhasil ditemukan oleh polisi di Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Minggu dinihari.

Keduanya kemudian langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.

"Kami ajak ke Polres untuk dimintai keterangan. Penyidik masih bekerja. Jadi mohon bersabar. Sementara baru dua yang dimintai keterangan," ujarnya.

Seperti diketahui, KA dan KW asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga terlibat kasus illegal logging yang terjadi di hutan lindung Desa Pangkung Paruk.

Baca: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

Baca: TNI Amankan 23 Balok Kayu Sonokeling, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Kasus illegal logging ini mulanya berhasil diungkap TNI Kodim 1609/Buleleng, dengan mengamankan barang bukti berupa 23 balok kayu jenis sonokeling.

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku yang disebut berjumlah lima orang berhasil melarikan diri.

Namun wajah dua dari lima terduga pelaku itu berhasil dikenali oleh Perbekel Desa Pangkung Paruk, Ketut Sudiarsana.

Mereka adalah KW dan KA.

Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y (Tribun Lampung/Tri Yulianto)

Hingga sang perbekel pun melaporkan keduanya pada Rabu (29/1/2020) di Mapolres Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan