Rabu, 27 Agustus 2025

Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

Dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di Hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara diamankan Polhut Lampung.

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Polhut Lampung
Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal logging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (1/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di Hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung, Rabu (1/1/2020).

Pelaku yang diamankan itu berinisial ZD (40) dan TG (39), keduanya warga Desa Sendang Agung dan Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja.

Kasat Polhut Lampung, Raya Fitri mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim di lapangan memperoleh informasi adanya aktivitas perambah hutan di kawasan register 34 Tangkit Tebak, Lampung Utara, Provinsi Lampung.

"Kedua pelaku illegal logging ini diamankan pada Rabu (1/1/2020) sekira pukul 03.30 WIB, saat membawa kayu jenis sonokeling di Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara," ujarnya, Jumat (3/1/2020).

Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal logging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (1/1/2020).
Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal logging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (1/1/2020). (Dokumentasi Polhut Lampung)

Selain kedua tersangka juga diamankan sebagai barang bukti, berupa satu unit kendaraan truk bernomor polisi R 1962 MD, sekitar lima kubik atau kurang lebih 130 batang kayu gelondongan jenis sonokeling, surat-surat kendaraan dan tiga buah handpone.

"Pelaku berikut barang bukti ini telah kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tangkit Tebak, Luluk Setioko, Kasat Polhut Raya Fitri bersama Kanit Bustomi dan anggota Polhut Lampung, di TKP Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Baca: Merasa Sudah Mampu Secara Ekonomi, 113 KK di Lampung Utara Tak Mau Lagi Terima Bantuan Sosial PKH

Baca: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Aliran Suap Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara

"Menurut pengakuan pelaku, mereka ini sebagai sopir dan kernet langsiran," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto mengaku saat ini pihaknya masih menyelidiki mengenai kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, kepolisian kehutanan belum menyampaikan dimana tepatnya lokasi perambahan.

"Tunggul kayu yang di tebang dimana kami belum dapat laporan," ujarnya.

Polsek Limau Amankan 51 Balok Sonokeling

Sebelumnya, anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus mengamankan 51 kayu sonokeling diduga hasil illegal logging di Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.

Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y (Tribun Lampung/Tri Yulianto)

Menurut Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken).

Kayu disembunyikan di kebun kakao dan itu didapat dari informasi masyarakat pada Selasa, 5 November 2019, pukul 16.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan