Minggu, 21 September 2025

Pensiunan Guru di Magelang Janjikan Bisa Berangkatkan 3 Orang Umrah Berbiaya Rp 36,5 Juta

Cukup membayar Rp 36,5 juta, pelaku menjanjikan korban dan dua orang lainnya berangkat umrah

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menunjukkan tersangka kasus penipuan umroh dengan modus biaya murah dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Senin (3/2/2020) 

“Ternyata uang Rp 36,5 juta tersebut tidak disalurkan kepada agen umroh, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga uangnya sekarang sudah tidak ada lagi, dan yang menyetorkan uangnya tidak berangkat umroh," tutur Pungky.

Tersangka sendiri terjerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tersangka, HSS, telah mengakui perbuatannya.

Ia mulanya menawarkan korban ibadah umroh dengan harga murah, atas pribadi bukan dari agen umroh dan lainnya.

Sejak awal, ia memang berniat menipu.

“Uangnya untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya pensiunan guru SD. Saya khilaf, saya kepepet. Uang pensiunan habis,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Oknum Pensiunan Guru di Magelang Tipu Korban dengan Iming-iming Biaya Umroh Murah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan