Kamis, 18 September 2025

Polisi Temukan 77 Sepeda Motor Berbagai Merk dalam Kamar-Kamar Sebuah Rumah di Bangkalan

Polisi menangkap seorang pria dari lokasi tersebut dalam operasi yang melibatkan 30 personel gabungan Satreskrim dan Sat Sabhara

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam 

Di tahun 2018 total angka kriminalitas mencapai 438 kasus. Sedangkan di tahun 2019 tercatat 388 kasus.

Agus menyatakan, penggerebekan rumah itu merupakan tindak lanjut atas imbauan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Kala itu Rama menjelaskan, memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

"Agar masyarakat lebih sadar, memiliki kendaraan bermotor tanpa surat kendaraan adalah kejahatan," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan mengerebek rumah seorang penadah sepeda motor hasil curian, LSK (57), warga Desa Lembung Pesisir Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, Senin (27/1/2020).

Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor, 8 buah totok kap depan sepeda motor, 5 kap alas bawah, 1 dash board sepeda motor, dan 20 keping plat nomor.

"Beda dengan (LSK) itu. Tipe nya sama cuma rangkaiannya beda," pungkas Agus.

Sekedar diketahui, Agus belum genap satu bulan menjabat Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Ia menggantikan AKP David Manurung yang saat ini menjabat Kasatreskrim Polres Lamongan.

Serah terima jabatan kasatreskrim digelar pada di halaman Kantor Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (20/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Bangkalan Butuh Waktu Seminggu Temukan Rumah Tampung 77 Unit Motor Bodong

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan